👀 Pengunjung Hari Ini: 0
Logo Anak Bintang School Sleman

Anak Bintang School

Memuat AI Greeting...
Pakar UMY Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pengembangan BBM E20 - Tribunjogja.com
📚 Artikel Edukasi
Artikel Anak Bintang School

Pakar UMY Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pengembangan BBM E20 - Tribunjogja.com

Pemerintah menargetkan produksi BBM E20 pada tahun 2027 yang membutuhkan sekitar 2 juta hektare lahan untuk kebutuhan etanol.

Pakar hukum UMY mengingatkan agar pengembangan lahan memperhatikan hak masyarakat adat, ganti rugi yang layak, serta risiko ekologis.

Pengembangan E20 didesak untuk dilakukan secara bertahap dan didasari kajian lingkungan yang matang agar tidak menimbulkan kerugian baru.

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah menargetkan produksi BBM dengan E20 pada tahun 2027 mendatang. Guna memenuhi kebutuhan etanol untuk B20, pemerintah membutuhkan lahan sekitar 2 juta hektare.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., upaya transisi energi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat serta kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan lahan.

Pertimbangkan hak masyarakat adat dan petani

Di samping itu,  pengembangannya harus memperhatikan status dan kepemilikan lahan dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat dan petani yang telah mengelola tanah tersebut.

"Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses pengadaan lahan memperhatikan hak masyarakat, termasuk pemberian ganti rugi yang layak apabila pengadaan lahan memang diperlukan. Perubahan peruntukan lahan tanpa perencanaan yang cermat berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan,” katanya, Rabu (14/10/2026).

Trisno juga menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan dan menerapkan tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab. Kajian lingkungan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah pencegahan. 

Langkah ini penting agar pengembangan bahan baku etanol tidak menimbulkan persoalan baru akibat penggunaan lahan yang tidak direncanakan secara cermat.

Semestinya bertahap, jangan dipaksakan

Untuk itu, pengembangan B20 mestinya dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi, kesiapan fasilitas pengolahan, dan kebutuhan pasar.

"E20 itu kan untuk lebih menyelamatkan lingkungan. Tapi ketika diproses, dia menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Nah, itu yang harus dicegah dan harus dipikirkan dengan serius," terangnya.

"Kalau kajiannya itu belum selesai, jangan dipaksakan. Manfaatkanlah yang ada, yang tersedia," sambungnya.

Ia menambahkan pengembangan energi yang lebih ramah lingkungan perlu didukung kajian kelayakan yang menyeluruh, tata kelola lahan yang baik, serta pengawasan dalam pelaksanaannya. 

Melalui perencanaan yang terukur dan penerapan secara bertahap, upaya mendukung ketahanan energi nasional diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.  (maw)

Bagikan artikel ini
WhatsApp