πŸ‘€ Pengunjung Hari Ini: 0
Logo Anak Bintang School Sleman

Anak Bintang School

Memuat AI Greeting...
Mendikdasmen: Esensi MPLS 2026 Sambut Masa Depan Tanpa Ketakutan
πŸ“š Artikel Edukasi
Artikel Anak Bintang School

Mendikdasmen: Esensi MPLS 2026 Sambut Masa Depan Tanpa Ketakutan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus terbebas dari kekerasan dan perpeloncoan.

Menurut Mu'ti, esensi dari MPLS Ramah adalah menyambut masa depan bangsa dengan kasih sayang, bukan dengan ujian ketakutan.

"MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira," kata Mu'ti dikutip keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Melarang keras segala bentuk perpeloncoan

Mu'ti menuturkan, ketegasan komitmen ini kini memiliki payung hukum yang kuat melalui pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.

Regulasi ini secara eksplisit melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.

Aturan ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai tradisi senioritas yang negatif dengan melarang alumni terlibat dalam penyelenggaraan.

Serta mewajibkan orangtua berpartisipasi melalui sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pada MPLS 2026:

1. Perpeloncoan2. Segala bentuk kekerasan3. Pungutan4. Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan5. Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan6. Pelibatan alumni sebagai penyelenggara

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, ia bermaksud juga telah menetapkan Keputusan Menteri yang memuat ringkasan materi dan referensi pelaksanaan MPLS.

Ini disediakan sebagai panduan bagi satuan pendidikan agar kegiatan yang dilakukan berlangsung edukatif, terfokus pada penguatan karakter.

β€œSerta selaras dengan prinsip perlindungan anak, dan juga selaras dengan budaya sekolah aman dan nyaman,” ungkapnya.

Suharti juga menambahkan, pesan yang diusung pada tahun 2026 adalah MPLS Ramah, Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah.

Pesan ini, kata Suharti, menegaskan bahwa setiap siswa berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai landasan untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal.

β€œTentu saja, keberhasilan MPLS ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah, orang tua, dan seluruh ekosistem pendidikan,” pungkas dia.

Masalah Siswa SMP Belum Bisa Baca, MPLS 2025 Wajibkan Asesmen Literasi

Mengapa Ada Tes Baca Tulis Hitung di MPLS 2025? Ini Kata Mendikdasmen

Kemendikdasmen: Tidak Boleh Ada Perpeloncoan di MPLS 2026

6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Pelaksanaan MPLS 2026

Bagikan artikel ini
WhatsApp